Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan status tersangka dan penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (Foto Istimewa)

Penetapan status tersangka dan penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (Foto Istimewa)

JAKARTA, diluartv.id– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Penetapan status tersangka dan penahanan disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai proses pemeriksaan di Kejagung.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febri mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim advokat Febrie Adriansyah. Menurut dia, mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

READ  Pemkab Sumenep Perkuat Keselamatan Lingkungan Lewat Pemangkasan Pohon

“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karean surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait temuan barang bukti di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung saat ini mengusut sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri dan melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik yang telah diterbitkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan blackout.

READ  Said Abdullah: PDI Perjuangan dan NU Satu Nafas Ideologis, Pesantren Harus Dihidupkan

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Sprindik dugaan tindak pidana pencucian uang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebelum penerbitan Sprindik tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi blackout PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.

READ  Ubaya Kawinkan Gelar Juara Campus League Basketball Seri Surabaya

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan penerbitan Sprindik terbaru dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penyidik menerbitkan Sprindik baru setelah menilai alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Saat barang bukti ditemukan, penyidik belum sempat memeriksa para saksi sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Surya

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan Dalam Operasi Urban SAR, Kantor SAR Surabaya Gelar Simulasi Pencarian di Bangunan Runtuh
Polrestabes Surabaya Bekuk Dua pengedar Simpan Sabu Dalam Bohlam
Genap Sebulan, Kasus Meninggalnya Ruly Yunis Masih Misterius
Pencuri Uang 5 Ribu Dituntut 4 Bulan Penjara
PWI Bangkalan Ajak Wartawan Tolak Permohonan Maaf Hotman Paris
SMSI Sumenep Pilih Absen Undangan Kapolresta Sumenep
Gubernur Khofifah Pantau Progres Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sampang
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:27 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:41 WIB

Tingkatkan Kemampuan Dalam Operasi Urban SAR, Kantor SAR Surabaya Gelar Simulasi Pencarian di Bangunan Runtuh

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Polrestabes Surabaya Bekuk Dua pengedar Simpan Sabu Dalam Bohlam

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:55 WIB

Genap Sebulan, Kasus Meninggalnya Ruly Yunis Masih Misterius

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:22 WIB

Pencuri Uang 5 Ribu Dituntut 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Penetapan status tersangka dan penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (Foto Istimewa)

Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:27 WIB

Mohammad Anas, Siswa Kelas 12A Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep. (Foto Istimewa)

Pendidikan

Siswa MAN Sumenep Lolos Olimpiade Sains Nasional

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:43 WIB

Dok. Suasana evakuasi Ruly Yunis Setiawati di parkir T1 Bandara Juanda pada 24 Juni 2026 lalu. (Diluartv Photo)

Kriminal

Genap Sebulan, Kasus Meninggalnya Ruly Yunis Masih Misterius

Jumat, 24 Jul 2026 - 13:55 WIB