SURABAYA, diluartv.id– Upaya Moh Syifak bin Munthiri mengganti kerugian korban jauh melebihi nilai barang yang diambil tidak menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Meski telah berdamai dengan korban dan memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta atas kerugian materiil senilai Rp5.000, terdakwa tetap dituntut empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumas Tuti menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak jok sepeda motor untuk mengambil barang milik korban.
“Hal ini diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Jaksa Renanda.
Jaksa menjelaskan, alasan tuntutan pidana tetap diajukan karena perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus adanya tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kejahatan tidak hanya dipandang merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap ketertiban hukum yang menjadi kewenangan negara untuk menindak.
Perkara tersebut bermula pada dini hari, 11 April 2026, di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Saat itu korban, Dicky Prasetya yang bekerja sebagai kurir Shopee Express, sedang beristirahat.
Terdakwa kemudian memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang masih terdapat kunci kontak. Ia merusak bagian jok sepeda motor untuk mengambil sebuah tas yang berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5.000.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa melalui kuasa hukumnya, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, terdakwa telah mendatangi korban untuk meminta maaf sekaligus memberikan kompensasi lebih dari Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Meski demikian, langkah tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa serta menetapkan agar ia tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai, dan sepeda motor dikembalikan kepada korban.
Sidang perkara ini selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebelum putusan dijatuhkan.
Penulis : Arman
Editor : Didik Setia Budi







