SURABAYA, diluartv.id– Ada-ada saja ulah pengedar narkoba di Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas dalam bisnis haramnya, banyak cara lakukan.
Seperti dua pengedar Narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kali ini. Barang serbuk putih yang akan diedarkan dimasukkan ke dalam bohlam lampu.
Hal ini dilakukan dua pengedar berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Aksi mereka dapat terungkap berkat kejelian anggota saat melakukan penggeledahan.
Mereka diamankan pada Selasa, 30 Juli 2026, di dalam kamar kos lantai 2 Jalan Babatan Gang buntu Kec. Bubutan Surabaya.
“Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota dilokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya,” terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama Kasat, Jumat, 24 Juli 2026.
Lebih lanjut menurut Dodi, keduanya menyembunyikan barang haram itu di dalam sebuah lampu bohlam.
“Dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak 3 plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram,” pungkas AKBP Dodi.
Penulis : Fari Alman
Editor : Didik Setia Budi







