TUBAN, diluartv.id- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya mengecam keras dugaan ancaman verbal yang dilakukan oknum perwira Polresta Tuban berinisial Kompol RN terhadap dua jurnalis. Intimidasi tersebut terjadi saat jurnalis sedang meliput dugaan tambang ilegal.
Dua jurnalis yang menjadi sasaran intimidasi yakni Irqam dari suaraindonesia.co.id dan jurnalis memanggil.co.
Ketua IJTI Korda Pantura Raya, Moh. Mahrus, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum.
”Kami menyayangkan aksi kekerasan meskipun itu bersifat verbal,” tegas Mahrus saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2026.
Mahrus mendesak Divisi Propam Polresta Tuban untuk turun tangan memproses oknum perwira tersebut secara transparan. IJTI meminta kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
”Kami mendorong agar Divisi Propam Polresta Tuban segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi serta meminta maaf secara terbuka. Kami juga meminta Kapolresta Tuban menjamin kemerdekaan pers dan memastikan seluruh jajaran tidak melakukan tindakan yang menghambat, mengintimidasi, mengancam, maupun mengintervensi kerja jurnalis,” lanjutnya.
Kasus intimidasi ini bermula dari unggahan status/story WhatsApp milik Kompol RN yang mengunggah foto kedua jurnalis tersebut.
Berdasarkan temuan Ronggolawe Press Solidarity (RPS), unggahan tersebut disertai kalimat bernada ancaman dalam bahasa Jawa: “Mati opo digawe setengah matek es”.
Kalimat tersebut dinilai mengarah pada ancaman keselamatan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Penulis : Mahrus
Editor : Didik Setia Budi








