Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Sindikat Internasional Love Scamming

Avatar of Redaksi

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Love Scamming Internasional dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (Diluartv Photo)

Kasus Love Scamming Internasional dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (Diluartv Photo)

SURABAYA, diluartv.id- Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming).

Kasus ini melibatkan sindikat kejahatan siber internasional berjumlah 46 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan.

READ  Pak Ariek, Kapolresta Tersibuk di Indonesia

Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selain itu Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya yaitu puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).

READ  Kawal Kasus BSPS Sumenep, AMSP Akan Dirikan Tenda di Kejaksaan Agung RI

Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban (mayoritas WNI dan beberapa WNA) untuk mendapatkan simpati, lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.

READ  Gapoktandes Gading Kuning Sumenep Sabet Juara 1 Inovasi Tembakau Jatim

Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Fari Alman

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IJTI Pantura Raya Gelar Talkshow “Beyond Journalism”, Dorong Pelajar Melek Media
Polresta Sumenep Dorong Generasi Muda Melek Teknologi melalui Sosialisasi Edukasi Paham AI di MAN Sumenep
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih
Merdeka di Tiang Bendera
Mulai Agustus 2026, Poli Urologi RSUD Sumenep Layani Pasien BPJS Kesehatan
RSUD Sumenep Terus Perkuat Layanan Pasien
Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Sumenep
BPRS Sumenep Gelar JJS Jalin Soliditas Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:45 WIB

IJTI Pantura Raya Gelar Talkshow “Beyond Journalism”, Dorong Pelajar Melek Media

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Polresta Sumenep Dorong Generasi Muda Melek Teknologi melalui Sosialisasi Edukasi Paham AI di MAN Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Sindikat Internasional Love Scamming

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Merdeka di Tiang Bendera

Berita Terbaru

Ditulis Pengamat Kebijakan Publik Fauzi As. (Foto Istimewa)

Berita

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 05:14 WIB