Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

Avatar of Redaksi

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan status tersangka dan penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (Foto Istimewa)

Penetapan status tersangka dan penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (Foto Istimewa)

JAKARTA, diluartv.id– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Penetapan status tersangka dan penahanan disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai proses pemeriksaan di Kejagung.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febri mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim advokat Febrie Adriansyah. Menurut dia, mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

READ  Polresta Sidoarjo Siapkan 1.200 Personel Pengamanan Hari Buruh 2026

“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karean surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait temuan barang bukti di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung saat ini mengusut sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri dan melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik yang telah diterbitkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan blackout.

READ  Perkuat Mutu Layanan, RSUD Sumenep Target Jadi Rujukan Regional

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Sprindik dugaan tindak pidana pencucian uang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebelum penerbitan Sprindik tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi blackout PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.

READ  Sumenep Juara Kampanye Wisata Terbaik 2025

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan penerbitan Sprindik terbaru dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penyidik menerbitkan Sprindik baru setelah menilai alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Saat barang bukti ditemukan, penyidik belum sempat memeriksa para saksi sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Surya

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Minim Anggaran Acara 17-an, ASN dan PPPK di Pamekasan Meringis Dipatok Iuran!
Menjadi Wartawan itu Sulit, Sulit Sekali*
27 Desa di Bangkalan Jawa Timur Krisis Air Bersih
Polsek Sapeken Tangkap Pria Simpan Ratusan Pil Y
Tingkatkan Kemampuan Dalam Operasi Urban SAR, Kantor SAR Surabaya Gelar Simulasi Pencarian di Bangunan Runtuh
Polrestabes Surabaya Bekuk Dua pengedar Simpan Sabu Dalam Bohlam
Genap Sebulan, Kasus Meninggalnya Ruly Yunis Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:40 WIB

Minim Anggaran Acara 17-an, ASN dan PPPK di Pamekasan Meringis Dipatok Iuran!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Menjadi Wartawan itu Sulit, Sulit Sekali*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:04 WIB

27 Desa di Bangkalan Jawa Timur Krisis Air Bersih

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:30 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pria Simpan Ratusan Pil Y

Berita Terbaru

Wartawan Sumenep saat meliput gempa bumi di Pulau Sapudi 2019 silam. (diluartv photo)

Berita

Menjadi Wartawan itu Sulit, Sulit Sekali*

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:36 WIB

Kantor BPBD Kabupaten Bangkalan. (Foto Istimewa)

Nasional

27 Desa di Bangkalan Jawa Timur Krisis Air Bersih

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:04 WIB

Polisi tunjukkan barang bukti ratusan Pil Y yang disita dari pria berinisial I, warga Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. (Foto Istimewa)

Uncategorized

Polsek Sapeken Tangkap Pria Simpan Ratusan Pil Y

Sabtu, 25 Jul 2026 - 12:30 WIB