Polsek Sapeken Tangkap Pria Simpan Ratusan Pil Y

Avatar of Redaksi

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tunjukkan barang bukti ratusan Pil Y yang disita dari pria berinisial I, warga Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. (Foto Istimewa)

Polisi tunjukkan barang bukti ratusan Pil Y yang disita dari pria berinisial I, warga Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. (Foto Istimewa)

SUMENEP, diluartv.id– Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Sumenep, Jawa Timur, menangkap pria berisial I (27), pemilik ratusan pil Y. Penangkapan dilakukan petugas di rumah I, di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Jumat (24/72026).

Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi Pil “Y”. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Sapeken langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mendatangi lokasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol kecil berisi 135 butir Pil ‘Y’ yang dipegang oleh terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, kembali ditemukan lima bungkus plastik, masing-masing berisi 100 butir Pil ‘Y’, yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans,” terang Wijono.

READ  Prabowo dan Komisi 1 DPRD Sumenep

Selain ratusan butir Pil “Y”, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

READ  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh Pil “Y” tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

READ  Tingkatkan Kemampuan Dalam Operasi Urban SAR, Kantor SAR Surabaya Gelar Simulasi Pencarian di Bangunan Runtuh

Kapolsek Sapeken mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Facebook Comments Box

Penulis : Yudha

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan
Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com
Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo
YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali
YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi
Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak
BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:53 WIB

Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan

Kamis, 10 September 2026 - 01:16 WIB

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIB

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Berita Terbaru