YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Avatar of Redaksi

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara YLBHM Kurniadi dan Sofari saat diwawancarai wartawan, Selasa, 8 September 2026. (Diluartv Photo)

Pengacara YLBHM Kurniadi dan Sofari saat diwawancarai wartawan, Selasa, 8 September 2026. (Diluartv Photo)

SUMENEP, diluartv.id- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mohammad Ridwan.

Permohonan itu didaftarkan pada 14 Agustus 2026 oleh tim kuasa hukum YLBH-Madura, yakni Kurniadi, Sofari, dan Ali Sakduddin, yang bertindak untuk dan atas nama Mohammad Ridwan.

Dalam permohonannya, penghentian penyidikan yang dipersoalkan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/380.A/VII/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 26 Juli 2026.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Sumenep oleh Kasatreskrim Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Agus Rusdiyanto.

Perkara yang dihentikan penyidikannya berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/140/VI/2022/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 14 Juni 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan milik Mohammad Ridwan yang diduga dilakukan oleh Abdur Rahman, mantan Kepala Desa Kebunan.

READ  Khulaim Junaidi Tancap Gas Siapkan Strategi Kembalikan Kejayaan PAN Sidoarjo

Dalam dokumen praperadilan disebutkan, dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan dokumen Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Kebunan yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

Kuasa hukum menilai penghentian penyidikan tersebut patut diuji melalui praperadilan. Salah satu alasannya, penyidik sebelumnya telah meningkatkan perkara hingga menetapkan Abdur Rahman sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/10/2024/Satreskrim, tertanggal 19 Januari 2024. Dalam permohonan juga disebutkan bahwa tersangka sempat menjalani penahanan pada 13 Maret 2024.

Kuasa hukum Mohammad Ridwan, Kurniadi menilai, alasan penghentian perkara karena alat bukti tidak cukup masih menyisakan persoalan.

READ  Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Sumenep

Mereka mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan alat bukti tidak memenuhi syarat, mengingat perkara sebelumnya telah berjalan sampai tahap penetapan tersangka dan penahanan.

“Sejak laporan polisi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, itu sudah menunjukkan kalau alat bukti telah cukup. Begitu juga ketika Termohon menetapkan terlapor menjadi Tersangka dan bahkan melakukan penahanan, sudah barang tentu tindakan penyidikan sudah didasarkan pada alat bukti yang lebih kuat dari alat bukti sebelumnya,” kata Kurniadi dalm permohonan praperadilan di PN Sumenep, Selasa (8/9) siang.

Menurut mereka, dugaan pemalsuan surat tersebut tidak berhenti pada persoalan tanda tangan. Dokumen yang dipersoalkan disebut digunakan dalam proses pendaftaran tanah dan kemudian menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat.

READ  Kejurprov Panjat Tebing Jawa Timur 2026 Jadi Ajang Regenerasi Atlet Menuju PON 2028

Kurniadi juga berpendapat unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP telah terpenuhi. Mereka menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen yang memuat tanda tangan atau informasi tidak benar untuk menimbulkan hak serta menjadi dasar pembuktian dalam proses pendaftaran tanah.

Selain kerugian yang berkaitan dengan persoalan hukum dan tanah, pemohon juga mengklaim mengalami kerugian immaterial berupa tekanan psikologis serta dampak sosial di lingkungan masyarakat.

Atas dasar itu, YLBH-Madura meminta PN Sumenep mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.

Mereka meminta penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah dan memerintahkan pihak termohon membuka kembali perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/140/VI/2022/Polres Sumenep/Polda Jatim untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Sari Kusumaning Tias

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali
Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak
BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Berhasil Diamankan
Madura Culture Festival Sumenep 2026 Dibuka
Walikota Tegal Kunjungi Pulau Oksigen Giliyang
Brebes Jajaki Kolaborasi Kebudayaan Dengan Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIB

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Jumat, 4 September 2026 - 10:54 WIB

Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

Jumat, 4 September 2026 - 10:39 WIB

BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru