SUMENEP, diluartv.id- DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026) lalu.
Rapat Paripurna dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Sumenep, wartawan, LSM dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas hingga mengesahkan APBD 2027.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif, diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Secara garis besar postur APBD 2027 hasil pembahasan Tim Anggaran (Timgar) dan Badan Anggaran (Banggar), serta menindaklanjuti Surat Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 adalah: Pendapatan menjadi Rp2,124 triliun, Belanja menjadi Rp2,264 triliun, sehingga terdapat defisit Rp140,2 miliar.
Defisit tersebut ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Rp165,2 miliar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan Rp25 miliar, menghasilkan surplus pembiayaan netto Rp140,2 miliar.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pembahasan Banggar disampaikan Juru Bicara Banggar, Wahyudi. Ia menjelaskan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membedah kegiatan agar alokasi tepat sasaran sesuai prioritas pembangunan.
Banggar memberikan 5 rekomendasi penting: (1) Penyesuaian Pendapatan Transfer berupa DBH, DAU-BG, DAU-SG dan DAK Non Fisik TKD Guru sesuai surat Kemenkeu RI; (2) Penyesuaian Silpa BLUD RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean dan Puskesmas; (3) Penyesuaian Belanja Daerah; (4) Optimalisasi Pustu, Polindes dan pemerataan tenaga kesehatan di kepulauan; (5) Dukungan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
“APBD terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatan lain-lain yang sah. Fungsinya sebagai dasar pijakan eksekutif untuk menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat. Sinergitas ini semata-mata untuk kemakmuran masyarakat Sumenep. (red)








