DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar

Avatar of Redaksi

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, diluartv.id- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.

Kesepakatan ditandai dengan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin, Rabu (22/10/2026) lalu.

Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan semua pihak.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.

READ  SMSI Sumenep Pilih Absen Undangan Kapolresta Sumenep

Bupati menegaskan, pembentukan Perda merupakan tugas konstitusional dan aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta telah sesuai mekanisme Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Tata Tertib DPRD.

Selanjutnya, Raperda yang telah difasilitasi Gubernur Jawa Timur (Jatim) akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

READ  Bupati Fauzi Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Menjadi Sumenep Kepulauan

“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara laporan Pansus oleh Juru bicara, Samsiyadi, menyatakan, dalam pembahasan Pansus yang diketuai Salahuddin, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum pembentukan dana cadangan sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

READ  Amanat Menyentuh Bupati Fauzi di HSN 2026: "Muliakan Orang Tua, Sayangi Sesama"

Menurut Samsiyadi, Pilkada adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan kesiapan pendanaan yang matang. Tanpa perencanaan yang baik, tahapan Pilkada berpotensi terkendala.

Setelah difasilitasi Gubernur Jawa Timur, Pansus melakukan penyempurnaan, yakni Pasal 1 disempurnakan, Judul Bab II diubah menjadi Pembentukan Dana Cadangan, Judul Bab III diubah menjadi Besaran Dana Cadangan, serta Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 disempurnakan. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan
DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda
Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan
Amanat Menyentuh Bupati Fauzi di HSN 2026: “Muliakan Orang Tua, Sayangi Sesama”
Bukan Musik Jalanan! Cara Sumenep Sulap Musik Tongtong Jadi Event Nasional
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:05 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Amanat Menyentuh Bupati Fauzi di HSN 2026: “Muliakan Orang Tua, Sayangi Sesama”

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026) lalu.

Nasional

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda

Senin, 26 Okt 2026 - 21:05 WIB

Suasana khidmat pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2026 di Halaman Kantor Bupati Sumenep, di mana Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda memberikan amanat di atas panggung utama.

Pemerintahan

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:58 WIB