SUMENEP, diluartv.id- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.
Kesepakatan ditandai dengan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin, Rabu (22/10/2026) lalu.
Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan semua pihak.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, pembentukan Perda merupakan tugas konstitusional dan aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta telah sesuai mekanisme Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Tata Tertib DPRD.
Selanjutnya, Raperda yang telah difasilitasi Gubernur Jawa Timur (Jatim) akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara laporan Pansus oleh Juru bicara, Samsiyadi, menyatakan, dalam pembahasan Pansus yang diketuai Salahuddin, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum pembentukan dana cadangan sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Menurut Samsiyadi, Pilkada adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan kesiapan pendanaan yang matang. Tanpa perencanaan yang baik, tahapan Pilkada berpotensi terkendala.
Setelah difasilitasi Gubernur Jawa Timur, Pansus melakukan penyempurnaan, yakni Pasal 1 disempurnakan, Judul Bab II diubah menjadi Pembentukan Dana Cadangan, Judul Bab III diubah menjadi Besaran Dana Cadangan, serta Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 disempurnakan. (red)








