SUMENEP, diluartv.id- RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep mulai menerima pasien peserta BPJS Kesehatan di layanan Poli Urologi sejak 8 Agustus 2026. Kebijakan ini membuka akses layanan kesehatan spesialistik bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan penyakit saluran kemih, batu ginjal, pembesaran prostat, hingga gangguan sistem reproduksi pria.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, mengatakan dibukanya layanan Poli Urologi bagi peserta BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya rumah sakit memperluas akses pelayanan spesialistik bagi masyarakat.
“Mulai tanggal 8 Agustus 2026, pasien peserta BPJS Kesehatan sudah dapat memperoleh pelayanan di Poli Urologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap layanan ini semakin memudahkan masyarakat mendapatkan penanganan medis tanpa harus dirujuk ke luar daerah,” kata dr. Erliyati, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, RSUD Sumenep terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan menghadirkan layanan spesialis yang lengkap dan berkualitas sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.
Sementara itu, Dokter Spesialis Urologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Yufi Aulia Azmi, Sp.U, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pemeriksaan apabila mengalami keluhan pada saluran kemih maupun organ reproduksi.
“Layanan ini mencakup konsultasi, pemeriksaan, hingga penanganan berbagai penyakit urologi sesuai indikasi medis. Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan, kami berharap masyarakat dapat lebih cepat memeriksakan diri sehingga penyakit bisa ditangani sejak dini,” ujarnya.
Poli Urologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep melayani berbagai kasus, di antaranya batu saluran kemih, pembesaran prostat, infeksi saluran kemih, gangguan berkemih, serta penyakit lain yang berkaitan dengan sistem saluran kemih dan reproduksi pria.
“Dengan dibukanya layanan tersebut, masyarakat peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses pelayanan Poli Urologi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep melalui mekanisme rujukan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tandasnya.(*)
Penulis : Sari Kusumaning Tias
Editor : Didik Setia Budi








