Perangkat Desa di Sumenep Jadi Pelaku Curanmor

Avatar of Redaksi

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SUMENEP, diluartv.id- Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali digegerkan dengan kasus kriminal yang melibatkan seorang perangkat desa.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Prenduan, itu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dilakukan Senin (21/4/2025) silam, setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasus ini bermula saat Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, mengaku motornya, Honda Beat (pink-hitam) yang ia titipkan di rumah tetangga AF, tiba-tiba raib, dan harus menebusnya dengan membayar Rp2 juta kepada tersangka AF. Sebelum kemudian AF mengembalikan motor miliknya.

“Saat dikembalikan, kontak rusak, spion nggak ada, plat nomor juga kosong,” urainya.

READ  Perssu Madura City Resmi Dilaunching

Lebih jauh, Ruspandi menyebut bahwa AF bukanlah orang baru di dunia kriminal. Ia pernah ditangkap sebelumnya atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di daerah Pamekasan. AF ini memang residivis,” ungkapnya lebih lanjut, Jumat (21/8/2025

“Jadi AF ini bukan sekali dua kali bikin resah masyarakat. Padahal dia seorang perangkat desa, seharusnya jadi contoh dan menjaga keamanan desa,” imbuhnya.

AF yang kini berstatus tersangka diketahui tinggal di kawasan pesisir Desa Prenduan. Kehadirannya disebut membuat warga resah, karena sudah berulang kali tersangkut kasus pencurian.

Hari ini, Kamis (21/8/2025), kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sidang digelar di Gedung DPRD Sumenep yang lama, yang saat ini dialihfungsikan menjadi tempat sidang perkara PN Sumenep.

READ  Jaga Transparansi, RSUD Sumenep Jalin Kerjasama Dengan Kejari Sumenep

Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya hakim, menjatuhkan vonis maksimal.

Ia menilai, status AF sebagai perangkat desa sekaligus residivis harus menjadi pertimbangan memberatkan.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tegas dia.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku hingga 2026, lanjut dia, memang tidak ada pasal khusus tentang residivis curanmor.

“Namun, Pasal 486–489 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengulangi tindak pidana sejenis bisa dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum,” terangnya.

READ  Polisi Rilis Kasus OTT Pemerasan LSM dan ASN Terhadap Kades

Sebagai informasi, pasal utama yang menjerat tersangka AF adalah Pasal 362 KUHP sebagai berikut:

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.”

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait kasus tersebut.

“Kita akan terus mengawal proses penanganan kasus curanmor yang meresahkan warga Kecamatan Pragaan ini hingga tuntas,” ungkapnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup
Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng
Andai Saya Bupati
Kisah Jurnalis TV Daerah
Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Minim Anggaran Acara 17-an, ASN dan PPPK di Pamekasan Meringis Dipatok Iuran!
Menjadi Wartawan itu Sulit, Sulit Sekali*
Polsek Sapeken Tangkap Pria Simpan Ratusan Pil Y

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:42 WIB

Andai Saya Bupati

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kisah Jurnalis TV Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Berita Terbaru

Didik Setia Budi, Wartawan juga Penulis Cerpen. (Diluartv Photo)

Berita

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:56 WIB

Penulis Didik Setia Budi. Punya sepeda jengki hijau. (Diluartv Photo)

Berita

Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:55 WIB

Penulis sebelah kanan. Didik Setia Budi, lahir di Kalianget. (Diluartv Photo)

Berita

Andai Saya Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:42 WIB

Penulis sebelah kanan, Didik Setia Budi. Lahir di Kalianget. (Diluartv Photo)

Berita

Kisah Jurnalis TV Daerah

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:04 WIB