LBH Achmad Madani Putra Protes Jemput Paksa H. Latib

Avatar of Redaksi

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jumpa pers di Kantor LBH Achmad Madani Putra, Sabtu, 18 April 2026. (Foto Istimewa)

Suasana jumpa pers di Kantor LBH Achmad Madani Putra, Sabtu, 18 April 2026. (Foto Istimewa)

SUMENEP, diluartv.id- Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan secara tegas menuding adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari serangkaian proses hukum yang dinilai janggal, tidak proporsional, dan sarat dengan kejanggalan prosedural.

Dalam keterangannya, saat konferensi pers Sabtu 18 April 2026 pihak kuasa hukum Kamarullah mengungkapkan bahwa kasus yang dituduhkan terhadap kliennya itu cacat prosedur dan terkesan sangat di paksakan untuk memenuhi unsur pidana oleh penyidik Polres Pamekasan.

Padahal kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya itu murni keperdataan dan hubungan bisnis dengan pelapor. Bukan penggelapan seperti yang ditudingkan, ditambah saat ini perkara keperdataannya sedang berproses di pengadilan.

READ  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Secara aturan sebuah perkara perdata yang sedang berproses di pengadilan tidak bisa secara bersamaan dilakuka upaya pidana, sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terdapay empat poin yang menurut kami, merupakan Upaya-upaya kriminalisasi. Padahal kasus ini murni bentuk hubungan keperdataan yang dikemas seolah tindak pidana,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kasus ini bermula saat kliennya H. Latib melakukan kerjasama bisnis dengan pelapor, dimana pelapor dalam hal ini menjanjikan modal Rp 5 milliar, namun yang terealisasi hanya Rp 1 milliar dengan proses pencairan bertahap.

READ  Pengesahan Warga Baru PSHT, 74 Orang Diamankan Polres Lamongan

Atas pinjaman itu, H. Latib memberikan jaminan berupa sertifikat ruko yang jika ditaksir harganya mencapai Rp 4 miliar. Jauh melampui pinjaman besaran nominal yang dipinjamkan. Dari rangkaian itu kata Kamarullah dapat dipastikan bahwa kasus yang sedang dihadapi kliennya itu murni perdata.

“Dari pinjaman itu ada jaminan sertifikat ruko yang berasa di Desa Pamolokan, Kota Sumenep yang diberikan oleh H. Latib kepada palapor, tapi pihak pelapor mengingkarinya sendiri,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihak kuasa hukum mengaku sangat kehernan terhadap penyidik Polres Pamekasan yang secara tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka dan membawa kasus keperdataan ke tanah pidana.

READ  MBG: Malaikat Berjubah Gelap

Untuk iti pihaknya, mendesak Polres Pamekasan bersikap profesional, terbuka dan proporsional terhadap kasus tersebut.

“Tolong Polres Pamekasan dan pelapor yang jujur dalam mengungkapkan fakta yang terjadi,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan, beberapa langkah upaya hukum lanjutan yang disediakan oleh Undang-Undang. Diantaranya melaporkan Polres Pamekasan secara institusi, ke Polda Jatim atas ketidak profesionalanya dalam melakukan proses penyidikan terhadap kliennya dan melaporkan balik pelapor.

“Kami akan membuat laporan ke Polda Jatim atas ketidak profesionalan penyidik atau oknum penyidik tersebut, juga akan membuat laporan terhadap pelapor,” jelasnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup
Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng
Andai Saya Bupati
Kisah Jurnalis TV Daerah
Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Minim Anggaran Acara 17-an, ASN dan PPPK di Pamekasan Meringis Dipatok Iuran!
Menjadi Wartawan itu Sulit, Sulit Sekali*
27 Desa di Bangkalan Jawa Timur Krisis Air Bersih

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:42 WIB

Andai Saya Bupati

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kisah Jurnalis TV Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Berita Terbaru

Didik Setia Budi, Wartawan juga Penulis Cerpen. (Diluartv Photo)

Berita

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:56 WIB

Penulis Didik Setia Budi. Punya sepeda jengki hijau. (Diluartv Photo)

Berita

Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:55 WIB

Penulis sebelah kanan. Didik Setia Budi, lahir di Kalianget. (Diluartv Photo)

Berita

Andai Saya Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:42 WIB

Penulis sebelah kanan, Didik Setia Budi. Lahir di Kalianget. (Diluartv Photo)

Berita

Kisah Jurnalis TV Daerah

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:04 WIB