LBH Achmad Madani Putra Protes Jemput Paksa H. Latib

Avatar of Redaksi

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jumpa pers di Kantor LBH Achmad Madani Putra, Sabtu, 18 April 2026. (Foto Istimewa)

Suasana jumpa pers di Kantor LBH Achmad Madani Putra, Sabtu, 18 April 2026. (Foto Istimewa)

SUMENEP, diluartv.id- Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan secara tegas menuding adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari serangkaian proses hukum yang dinilai janggal, tidak proporsional, dan sarat dengan kejanggalan prosedural.

Dalam keterangannya, saat konferensi pers Sabtu 18 April 2026 pihak kuasa hukum Kamarullah mengungkapkan bahwa kasus yang dituduhkan terhadap kliennya itu cacat prosedur dan terkesan sangat di paksakan untuk memenuhi unsur pidana oleh penyidik Polres Pamekasan.

Padahal kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya itu murni keperdataan dan hubungan bisnis dengan pelapor. Bukan penggelapan seperti yang ditudingkan, ditambah saat ini perkara keperdataannya sedang berproses di pengadilan.

READ  Perssu Madura City Resmi Dilaunching

Secara aturan sebuah perkara perdata yang sedang berproses di pengadilan tidak bisa secara bersamaan dilakuka upaya pidana, sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terdapay empat poin yang menurut kami, merupakan Upaya-upaya kriminalisasi. Padahal kasus ini murni bentuk hubungan keperdataan yang dikemas seolah tindak pidana,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kasus ini bermula saat kliennya H. Latib melakukan kerjasama bisnis dengan pelapor, dimana pelapor dalam hal ini menjanjikan modal Rp 5 milliar, namun yang terealisasi hanya Rp 1 milliar dengan proses pencairan bertahap.

READ  Duet Aulia-Gendhis Segel Emas Kejurnas Akuatik 2026

Atas pinjaman itu, H. Latib memberikan jaminan berupa sertifikat ruko yang jika ditaksir harganya mencapai Rp 4 miliar. Jauh melampui pinjaman besaran nominal yang dipinjamkan. Dari rangkaian itu kata Kamarullah dapat dipastikan bahwa kasus yang sedang dihadapi kliennya itu murni perdata.

“Dari pinjaman itu ada jaminan sertifikat ruko yang berasa di Desa Pamolokan, Kota Sumenep yang diberikan oleh H. Latib kepada palapor, tapi pihak pelapor mengingkarinya sendiri,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihak kuasa hukum mengaku sangat kehernan terhadap penyidik Polres Pamekasan yang secara tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka dan membawa kasus keperdataan ke tanah pidana.

READ  Respon Cepat Patroli Polsek Buduran Bantu Korban Kecelakaan

Untuk iti pihaknya, mendesak Polres Pamekasan bersikap profesional, terbuka dan proporsional terhadap kasus tersebut.

“Tolong Polres Pamekasan dan pelapor yang jujur dalam mengungkapkan fakta yang terjadi,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan, beberapa langkah upaya hukum lanjutan yang disediakan oleh Undang-Undang. Diantaranya melaporkan Polres Pamekasan secara institusi, ke Polda Jatim atas ketidak profesionalanya dalam melakukan proses penyidikan terhadap kliennya dan melaporkan balik pelapor.

“Kami akan membuat laporan ke Polda Jatim atas ketidak profesionalan penyidik atau oknum penyidik tersebut, juga akan membuat laporan terhadap pelapor,” jelasnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Musik Jalanan! Cara Sumenep Sulap Musik Tongtong Jadi Event Nasional
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda
Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan
MEC 2026 Sumenep Siap Digelar, Panitia Cek Panggung dan Lighting
10 Oktober, Piala AF Sport U-17 Digelar
Polresta Sumenep Gelar Sidang BP4R, Wujudkan Kesiapan Personel Menuju Kehidupan Berkeluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Bukan Musik Jalanan! Cara Sumenep Sulap Musik Tongtong Jadi Event Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep

Minggu, 27 September 2026 - 22:08 WIB

Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda

Rabu, 23 September 2026 - 16:38 WIB

Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:26 WIB

MEC 2026 Sumenep Siap Digelar, Panitia Cek Panggung dan Lighting

Berita Terbaru

Suasana khidmat pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2026 di Halaman Kantor Bupati Sumenep, di mana Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda memberikan amanat di atas panggung utama.

Pemerintahan

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:58 WIB