ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Lamongan, 70 Pelanggar Sudah Ditindak

Avatar of Redaksi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Lamongan sosialisasikan tilang elektronik kepada pengendara. (Diluartv Photo)

Petugas Satlantas Polres Lamongan sosialisasikan tilang elektronik kepada pengendara. (Diluartv Photo)

LAMONGAN, diluartv.id- Penerapan tilang elektronik melalui perangkat ETLE handheld mulai berjalan di wilayah Lamongan. Sejak diberlakukan, sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah ditindak.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak awal penerapan sistem tilang elektronik portabel tersebut hingga Rabu (29/4/2026) lalu.

“Sudah ada 70 penindakan ETLE handheld yang terkirim. Ini terhitung sejak mulai diberlakukan,” kata Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 1 Mei 2026.

Hamzaid memaparkan, ETLE handheld merupakan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat mobile yang dioperasikan petugas di lapangan. Dengan alat ini, terang Hamzaid, pelanggaran lalu lintas dapat langsung direkam dan diproses tanpa harus menghentikan pengendara secara manual.

READ  Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

“Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran di jalan raya,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan ETLE handheld juga menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang lebih transparan dan akuntabel. Mekanisme penindakannya, lanjut Hamzaid, petugas kepolisian menggunakan kamera HP khusus untuk memotret pelanggar.

READ  Korban Terakhir Kapal Tenggelam Di Perairan Gresik Telah Ditemukan

“Terdapat dua mekanisme utama, yaitu tanpa henti (patroli) dimana pelanggaran direkam saat petugas berpatroli, kemudian surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK dan verifikasi di tempat dimana petugas dapat menghentikan pelanggar, memberikan penjelasan, dan mencetak bukti pelanggaran secara langsung,” lanjutnya.

Terkait sasaran pelanggaran, rinci Hamzaid, diantaranya adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara, melanggar rambu/marka jalan. Keunggulan ETLE Handheld ini adalah validitas bukti tinggi karena bukti berupa foto digital yang terhubung langsung ke sistem pusat. Selain itu, sistem ini juga transparan karena meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi pungli serta efektif karena proses penindakan lebih cepat karena data langsung masuk ke sistem. ” Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik, sekaligus menjaga keselamatan di jalan,” imbaunya. (Doel/red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com
Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo
YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali
YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi
Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak
BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:16 WIB

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIB

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Jumat, 4 September 2026 - 10:54 WIB

Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

Berita Terbaru