Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

Avatar of Redaksi

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya amankan dua tersangka dengan barang bukti 200 gram lebih sabu. (Diluartv Photo)

Petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya amankan dua tersangka dengan barang bukti 200 gram lebih sabu. (Diluartv Photo)

SURABAYA, diluartv.id- Polrestabes Surabaya kembali mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kota Surabaya dengan barang bukti lumayan banyak yakni ratusan gram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda inisial, MZK (26) asal Rumah Susun Sombo, Simokerto Surabaya dan ABA (36) asal Krajan Kec Ampel Gading, Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 250,16 gram tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya terkait satu pengedar yang berada di Surabaya.

Info itu kemudian ditindaklanjuti pada, Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kost jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba.

READ  Bupati Sumenep Apresiasi Kepedulian Pengusaha Properti Bantu Korban Gempa

Meski tak menemukan barang bukti, hal tersebut tak menyiutkan semangat petugas dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Anggota mencurigai jika MZK menyimpan barang dirumahnya.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Petugas kemudian melakukan lidik lanjutan dan penggeledahan dilokasi kedua di rumah susun sombo Surabaya. Benar saja, dilokasi ini ditemukan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip Sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu.

READ  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

“Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kab. Blitar,” imbuh AKBP Dodi.

Di lokasi tersebut diamankan tersangka ABA dan ditemukan barang bukti 1 HP Iphone 15 yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui app MBanking.

Berdasarkan keterangan MZK untuk narkotika jenis sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang dijual belikan kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.

Hasil ranjauan itu kemudian dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik Klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya.

READ  PWI Bangkalan Ajak Wartawan Tolak Permohonan Maaf Hotman Paris

MZK sendiri melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp.550.000 untuk sabu tiap gramnya.

Keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Fari Alman

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IJTI Pantura Raya Gelar Talkshow “Beyond Journalism”, Dorong Pelajar Melek Media
Polresta Sumenep Dorong Generasi Muda Melek Teknologi melalui Sosialisasi Edukasi Paham AI di MAN Sumenep
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Sindikat Internasional Love Scamming
Merdeka di Tiang Bendera
Mulai Agustus 2026, Poli Urologi RSUD Sumenep Layani Pasien BPJS Kesehatan
RSUD Sumenep Terus Perkuat Layanan Pasien
Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Sumenep
BPRS Sumenep Gelar JJS Jalin Soliditas Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:45 WIB

IJTI Pantura Raya Gelar Talkshow “Beyond Journalism”, Dorong Pelajar Melek Media

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Polresta Sumenep Dorong Generasi Muda Melek Teknologi melalui Sosialisasi Edukasi Paham AI di MAN Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Sindikat Internasional Love Scamming

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Merdeka di Tiang Bendera

Berita Terbaru

Ditulis Pengamat Kebijakan Publik Fauzi As. (Foto Istimewa)

Berita

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 05:14 WIB