Pencuri Uang 5 Ribu Dituntut 4 Bulan Penjara

Avatar of Redaksi

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Syifak saat menjalani sidang pencurian uang 5 ribu di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto Istimewa)

Moh. Syifak saat menjalani sidang pencurian uang 5 ribu di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto Istimewa)

SURABAYA, diluartv.id– Upaya Moh Syifak bin Munthiri mengganti kerugian korban jauh melebihi nilai barang yang diambil tidak menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Meski telah berdamai dengan korban dan memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta atas kerugian materiil senilai Rp5.000, terdakwa tetap dituntut empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumas Tuti menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak jok sepeda motor untuk mengambil barang milik korban.

READ  Kerupuk Pak Samuji, Kisah Merah Putih

“Hal ini diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Jaksa Renanda.

Jaksa menjelaskan, alasan tuntutan pidana tetap diajukan karena perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus adanya tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kejahatan tidak hanya dipandang merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap ketertiban hukum yang menjadi kewenangan negara untuk menindak.

Perkara tersebut bermula pada dini hari, 11 April 2026, di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Saat itu korban, Dicky Prasetya yang bekerja sebagai kurir Shopee Express, sedang beristirahat.

READ  The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Terdakwa kemudian memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang masih terdapat kunci kontak. Ia merusak bagian jok sepeda motor untuk mengambil sebuah tas yang berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa melalui kuasa hukumnya, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, terdakwa telah mendatangi korban untuk meminta maaf sekaligus memberikan kompensasi lebih dari Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

READ  Data Audit Inspektorat Sumenep Bocor, LSM Gunakan Untuk Memeras

Meski demikian, langkah tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

Jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa serta menetapkan agar ia tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai, dan sepeda motor dikembalikan kepada korban.

Sidang perkara ini selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebelum putusan dijatuhkan.

Facebook Comments Box

Penulis : Arman

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com
Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo
YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali
YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi
Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak
BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:16 WIB

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIB

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Jumat, 4 September 2026 - 10:54 WIB

Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

Berita Terbaru