Pencuri Uang 5 Ribu Dituntut 4 Bulan Penjara

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Syifak saat menjalani sidang pencurian uang 5 ribu di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto Istimewa)

Moh. Syifak saat menjalani sidang pencurian uang 5 ribu di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto Istimewa)

SURABAYA, diluartv.id– Upaya Moh Syifak bin Munthiri mengganti kerugian korban jauh melebihi nilai barang yang diambil tidak menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Meski telah berdamai dengan korban dan memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta atas kerugian materiil senilai Rp5.000, terdakwa tetap dituntut empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumas Tuti menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak jok sepeda motor untuk mengambil barang milik korban.

READ  Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan ABK LCT Kinta Perjaya di Perairan Timur Suramadu

“Hal ini diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Jaksa Renanda.

Jaksa menjelaskan, alasan tuntutan pidana tetap diajukan karena perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus adanya tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kejahatan tidak hanya dipandang merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap ketertiban hukum yang menjadi kewenangan negara untuk menindak.

Perkara tersebut bermula pada dini hari, 11 April 2026, di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Saat itu korban, Dicky Prasetya yang bekerja sebagai kurir Shopee Express, sedang beristirahat.

READ  Kolaborasi Pelindo Petikemas dan Pemkot Surabaya Pastikan Hewan Kurban Aman untuk Masyarakat Jelang Idul Adha

Terdakwa kemudian memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang masih terdapat kunci kontak. Ia merusak bagian jok sepeda motor untuk mengambil sebuah tas yang berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa melalui kuasa hukumnya, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, terdakwa telah mendatangi korban untuk meminta maaf sekaligus memberikan kompensasi lebih dari Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

READ  DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Definitif di Lima OPD

Meski demikian, langkah tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

Jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa serta menetapkan agar ia tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai, dan sepeda motor dikembalikan kepada korban.

Sidang perkara ini selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebelum putusan dijatuhkan.

Facebook Comments Box

Penulis : Arman

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Pandaan Malang
PWI Bangkalan Ajak Wartawan Tolak Permohonan Maaf Hotman Paris
SMSI Sumenep Pilih Absen Undangan Kapolresta Sumenep
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pamekasan
Bappeda Sumenep Perkuat Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan Pembangunan
Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Api
Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sawahan Surabaya
Kapolresta Sumenep Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Tiga Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Pandaan Malang

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:22 WIB

Pencuri Uang 5 Ribu Dituntut 4 Bulan Penjara

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:56 WIB

PWI Bangkalan Ajak Wartawan Tolak Permohonan Maaf Hotman Paris

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:22 WIB

SMSI Sumenep Pilih Absen Undangan Kapolresta Sumenep

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:36 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pamekasan

Berita Terbaru

Tiga orang tewas dalam kecelakaan di tol Pandaan-Malang, Rabu, 22 Juli 2026 malam. (Foto Istimewa)

Peristiwa

Tiga Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Pandaan Malang

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:55 WIB

Jenang Gempol Bu Tum legendaris Pasar Pethuk Yogyakarta. (Foto Istimewa)

Pariwisata

Jenang Gempol Bu Tum, Kuliner Legendaris Pasar Pathuk Yogyakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:43 WIB

Moh. Syifak saat menjalani sidang pencurian uang 5 ribu di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto Istimewa)

Nasional

Pencuri Uang 5 Ribu Dituntut 4 Bulan Penjara

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:22 WIB

Suasana rapat SMSI Sumenep, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto Istimewa)

Berita

SMSI Sumenep Pilih Absen Undangan Kapolresta Sumenep

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:22 WIB