Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Avatar of Redaksi

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan, Rabu, 6 Mei 2026. (Diluartv Photo)

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan, Rabu, 6 Mei 2026. (Diluartv Photo)

SURABAYA, diluartv.id- Setelah kabur dari kewajiban menjalani pidana dan menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017, Mintarja Anggono yang menjadi terpidana perkara penipuan akhirnya dapat ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya pada Selasa tanggal 5 Mei 2026. Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya.

READ  Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com

Berawal pada sekitar tahun 2012, terpidana mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV. Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana. Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar 591 juta.

READ  Bupati Sumenep Tak Tolerir Pelanggaran Moral dan Disiplin ASN

Setelah Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor, terpidana saat ini telah dibawa untuk di eksekusi menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017.

READ  Madura Ethnic Carnival 2025 Segera Digelar

Terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ke 7 (tujuh) yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Dan ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas. (far/red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com
Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo
YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali
YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi
Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak
BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:16 WIB

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIB

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Jumat, 4 September 2026 - 10:54 WIB

Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

Berita Terbaru