Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi Saat Memeras Kades

Avatar of Redaksi

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(diluartv photo)

(diluartv photo)

SUMENEP, diluartv.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh dua pria berinisial SB (48) dan JF (59), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kedua pelaku yakni SB, seorang anggota LSM, dan JF, oknum PNS di Kabupaten Sumenep, diduga memeras korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD). Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

READ  KB-RA Alim Hidayatullah Gelar Akhirussanah Dan Unjuk Kreasi Seni

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K

READ  Diduga Korupsi DD, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tutupnya

READ  Pelindo dan Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Sinergi untuk Kepastian Hukum di Pelabuhan

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup
Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng
Andai Saya Bupati
Kisah Jurnalis TV Daerah
Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Minim Anggaran Acara 17-an, ASN dan PPPK di Pamekasan Meringis Dipatok Iuran!
Menjadi Wartawan itu Sulit, Sulit Sekali*
Polsek Sapeken Tangkap Pria Simpan Ratusan Pil Y

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:42 WIB

Andai Saya Bupati

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kisah Jurnalis TV Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Merespons Diksi “Londo Ireng”, IJTI Ingatkan Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Berita Terbaru

Didik Setia Budi, Wartawan juga Penulis Cerpen. (Diluartv Photo)

Berita

Pria Asing, Melamar Jadi Cawabup

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:56 WIB

Penulis Didik Setia Budi. Punya sepeda jengki hijau. (Diluartv Photo)

Berita

Ditanya Hasan, Tentang Londo Ireng

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:55 WIB

Penulis sebelah kanan. Didik Setia Budi, lahir di Kalianget. (Diluartv Photo)

Berita

Andai Saya Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:42 WIB

Penulis sebelah kanan, Didik Setia Budi. Lahir di Kalianget. (Diluartv Photo)

Berita

Kisah Jurnalis TV Daerah

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:04 WIB