Ini Alasan Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Polres Sumenep Cacat Hukum Menyita Aset Tanpa Surat Pengadilan Negeri

Avatar of Redaksi

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Fajar Satria (kanan) didampingi Kuasa Hukum Kamarullah dalam jumpa pers di Kota Sumenep, Senin, 3 November 2025. (diluartv photo)

Muhammad Fajar Satria (kanan) didampingi Kuasa Hukum Kamarullah dalam jumpa pers di Kota Sumenep, Senin, 3 November 2025. (diluartv photo)

SUMENEP, diluartv.id- Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menilai langkah penyidik Tipikor Polres Sumenep dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Jatim Sumenep cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur.

Dalam konferensi persnya Kamarullah menyebut, penyitaan terhadap aset kliennya dilakukan tanpa adanya surat izin resmi dari Pengadilan Negeri. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Sumenep tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penyidik Tipikor Polres Sumenep berani melakukan langkah-langkah cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur. Padahal, di tubuh Bank Jatim sendiri belum ada langkah hukum yang tuntas, apalagi sampai pada penyitaan aset,” tegas Kamarullah, Senin (3/11/2025).

Ia menilai, penyidik seharusnya terlebih dahulu menelusuri aktor utama di tubuh Bank Jatim sebelum menetapkan pihak luar, seperti Bang Alief, sebagai pihak yang diseret dalam kasus ini. “Bang Jatim harusnya diselesaikan dulu di internalnya. Siapa pelaku utama yang turut serta di dalamnya, itu dibuktikan dulu baru mengarah ke Bang Alief. Kalau ada aliran dana ke Bang Alief, barulah dibuktikan,” ujarnya.

READ  Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Layanan Kesehatan Dengan Integrasi Layanan Primer Puskesmas

Kamarullah juga menyoroti keputusan penyidik yang menetapkan Maya Puspitasari sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan disebut sudah tidak lagi menjadi pegawai Bank Jatim sejak 2022.

“Yang ditetapkan tersangka adalah Maya, padahal dia sudah di luar Bank Jatim dan bahkan berstatus nasabah. Anehnya, tidak pernah ada tindakan nyata penyidik mendatangi alamatnya. Kami minta buktinya, mana video atau foto saat penyidik turun ke lapangan mencari Maya?” ungkapnya.

READ  FKPQ Indonesia Sambikerep Gelar Pelatihan dan Munaqosah Bersama Guru TPQ di Surabaya

Lebih jauh, Kamarullah menilai tindakan yang dilakukan Polres Sumenep dan Bank Jatim berdampak langsung pada kerugian besar bagi kliennya. “Gara-gara tindakan mereka, Bank Alief tutup sendiri dan 18 karyawannya sekarang jadi pengangguran. Ini tanggung jawab Polres dan Bank Jatim. Sumenep ini sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi,” kata dia.

Ia menegaskan, penyidik semestinya menyerahkan penanganan kasus ini kepada lembaga yang lebih berwenang jika tidak sanggup atau berada di bawah tekanan pihak tertentu. “Kalau memang tidak sanggup, serahkan ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK. Kami siap bantu mengungkap siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022,” tegasnya.

READ  DPRD Sumenep Mulai Seriusi Tambang Ilegal Galian C

Kamarullah menambahkan, pihaknya juga telah menempuh langkah hukum dengan menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Bang Alief sudah menggugat Bank Jatim karena dirugikan secara materiel dan imateriel. Bahkan, sudah melapor ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS, karena tabungannya diblokir tanpa dasar penyitaan yang sah,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan kuasa hukum Bang Alief tersebut. Ruang konfirmasi terbuka apabila pihak Polres Sumenep bersedia memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Kamarullah. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com
Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo
YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali
YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi
Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak
BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Berhasil Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:16 WIB

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIB

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Jumat, 4 September 2026 - 10:54 WIB

Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

Berita Terbaru