Example floating
Example floating
BeritaNasionalPemerintahan

DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Definitif di Lima OPD

×

DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Definitif di Lima OPD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumenep FPAN H. Hairul Anwar, M.T. (Diluartv Photo)

SUMENEP, diluartv.id- Komisi I DPRD Sumenep, Madura, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan pejabat definitif di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).

Desakan itu disampaikan Anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep, Khairul Anwar, yang juga merupakan anggota Komisi I.

Ia menilai kekosongan jabatan definitif berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik dan pengambilan kebijakan strategis.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera mengisi jabatan definitif di OPD yang masih kosong. Jangan terlalu lama dibiarkan dijabat Plt,” ujar Khairul Anwar saat ditemui di kantornya, Senin, 18 Mei 2026.

Menurutnya, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk memastikan stabilitas birokrasi serta mempercepat realisasi program kerja di masing-masing OPD.

Ia menegaskan, posisi pelaksana tugas memiliki kewenangan yang terbatas sehingga bisa berdampak pada lambannya proses administrasi maupun kebijakan.

“Kalau terlalu lama dipimpin Plt, tentu kewenangannya terbatas. Ini bisa berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pria yang akrab disapa Irul itu juga meminta Pemkab Sumenep segera melakukan tahapan sesuai regulasi, termasuk proses seleksi terbuka apabila memang diperlukan, agar pengisian jabatan berlangsung transparan dan profesional.

Komisi I, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan daerah, termasuk memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kelima posisi tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta jabatan Asisten Administrasi Umum. (dik/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *