SIDOARJO, diluartv.id- Petugas Lapas Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 12,67 gram yang dilakukan oleh dua orang pengunjung dengan modus lempar tangan saat proses pemeriksaan pengunjung di ruang penggeledahan, Kamis (01/07/2026). Berkat ketelitian petugas penggeledahan perempuan dalam menjalankan prosedur pemeriksaan badan dan barang bawaan, barang haram yang diduga akan diserahkan kepada seorang warga binaan berhasil diamankan sebelum masuk ke dalam lingkungan Lapas.
Kronologi bermula saat petugas penggeledahan perempuan melaksanakan pemeriksaan badan dan barang terhadap dua orang pengunjung berinisial SK (27) dan W (27). Setelah SK selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruang penggeledahan badan, tepat sebelum W memasuki ruang pemeriksaan, petugas melihat adanya penyerahan sebuah barang secara langsung atau lempar tangan di antara keduanya.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah kantong plastik yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp190.000. Namun, di balik uang pecahan tersebut terdapat uang Rp5.000 yang digunakan untuk membungkus dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, barang yang diamankan diduga merupakan narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan menunjukkan klip pertama memiliki berat bruto 9,77 gram, sedangkan klip kedua memiliki berat bruto 2,91 gram, sehingga total berat bruto keseluruhan mencapai 12,67 gram.
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa barang tersebut diduga akan diserahkan kepada warga binaan berinisial SE yang sedang menjalani pidana selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika. Selain itu, petugas juga mengidentifikasi dugaan keterlibatan empat warga binaan lainnya, yakni FD, RS, MD, dan BA. Keempatnya merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa pidana bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga pidana seumur hidup.
“Saya mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja secara profesional dan teliti sehingga upaya penyelundupan narkotika dengan modus lempar tangan berhasil digagalkan” ujar Kalapas Sohibur Rachman.
“Selanjutnya barang bukti beserta warga binaan yang diduga terkait akan kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkotika.
“Langkah ini merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, masyarakat, serta warga binaan sendiri agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan secara maksimal,” pungkasnya. (met/red)













