SUMENEP, diluartv.id- Puluhan warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026).
Mereka memprotes dugaan pemasangan infrastruktur listrik di lahan milik warga tanpa izin.
Koordinator lapangan aksi, Subaidi atau Ubay, mengatakan aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan pemilik lahan.
“Kasus ini berawal dari penarikan jaringan kabel listrik di lahan milik almarhum Razak di Dusun Tenggina. Prosesnya disebut melalui koordinasi dengan pihak kedua bernama Asmawi,” kata Ubay saat ditemui di lokasi.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, terjadi penebangan dua pohon siwalan (lontar) dan satu pohon mimba (intaran) tanpa pemberitahuan maupun persetujuan ahli waris.
“Kami sudah sempat dimediasi sebelumnya, tapi tidak ada hasil yang jelas. Pihak PLN terkesan tidak punya prosedur hukum yang jelas,” ujarnya.
Ubay menilai, dari sisi hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama terkait larangan memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan barang milik orang lain.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses pemasangan jaringan listrik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan adanya musyawarah serta kompensasi kepada warga terdampak.
Menurutnya, sebagai penyelenggara layanan publik, PLN juga terikat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan transparansi serta perlindungan konsumen.
“Setiap pemasangan infrastruktur listrik harus jelas status lahannya dan ada kompensasi kepada pemilik,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer PLN Sumenep, Achmad Suaidi, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut seluruh proses pemasangan jaringan listrik telah sesuai prosedur.
“Ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa. Jadi ini antara masyarakat dengan masyarakat. Kami tidak pernah menebang pohon atau memasang tiang sembarangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Silakan saja. Kami akan mengikuti alur sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (red)













