Pledoi Kasus ODGJ Sapudi: Terdakwa Menangis di Sidang, Korban Cekikan Justru Dipenjara

Avatar of Redaksi

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 terdakwa diwawancarai wartawan usai sidang pledoi di PN Sumenep, Rabu, 14 Januari 2026. (Diluartv Photo)

4 terdakwa diwawancarai wartawan usai sidang pledoi di PN Sumenep, Rabu, 14 Januari 2026. (Diluartv Photo)

SUMENEP, diluartv.id- Suasana
sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep berlangsung penuh haru. Ruang sidang mendadak hening ketika Musahwan, salah satu terdakwa, berdiri dan membacakan langsung nota pembelaannya.

Dengan suara tertahan dan nafas sesekali terputus, Musahwan mengaku bingung sekaligus terpukul. Dirinya tidak memahami bagaimana bisa duduk sebagai terdakwa, padahal dirinya sebagai korban kekerasan dari amukan Sahwito si ODGJ.

Dalam sidang itu Musahwan bercerita kalau dirinya mengalami pitingan atau cekikan dari Sahwito hingga nyaris kehabisan nafas. Upaya untuk menghentikan amukan tersebut, menurutnya, justru berakhir pada penahanan dirinya bersama beberapa warga lain.

“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban cekikan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan lirih di hadapan majelis hakim.

READ  PMII Unija Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penipuan Kredit Pensiunan

Suasana kembali hening. Musahwan tak kuasa menahan deraian air mata. Para majelis hakim terlihat ikut menunduk tak kuasa menahan tangis.

Sambil terbata,Musahwan menjelaskan: beruntung. Ajal saya masih diselamatkan. Karena ada dua warga lain yang turut melerai. Tapi malah ikut ditahan. Dua orang itu, bernama, Tolak Edi dan Su’ud.

Kedua orang ini semata-mata berusaha membantunya melepaskan diri dari cekikan Sahwito. Setelah itu, mereka memegangi Sahwito agar tidak terus mengamuk, hingga akhirnya Sahwito diikat oleh warga lain karena situasi sudah tak terkendali.

“Apakah membantu orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan yang salah di mata hukum?” kata Musahwan dalam pledoi.

Tak hanya memaparkan peristiwa hukum, Musahwan juga membuka sisi lain kehidupannya yang ikut runtuh sejak penahanan. Ia mengaku tak lagi mampu menafkahi istri dan anak, menutup usaha toko kelontong yang dikelolanya di Jakarta, serta meninggalkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.

READ  Kawal Kasus BSPS Sumenep, AMSP Akan Dirikan Tenda di Kejaksaan Agung RI

Anaknya, kata Musahwan, terpaksa berhenti sekolah karena ia tak kunjung masuk sekolah setelah ngerti ayahnya tak kunjung pulang.

Sang istri pun harus dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan bertahan hidup dari bantuan tetangga serta keluarga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Anak-anak didik saya yang berjumlah 27 orang di Jakarta juga saya tinggalkan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Musahwan juga mengungkapkan rasa tidak adil yang dirasakannya sejak awal proses hukum. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, namun pada pemanggilan berikutnya justru langsung ditahan tanpa dipulangkan.

READ  Gua Jeruk, Wisata Legendaris Sumenep

Di akhir pledoinya, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh, bahkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, semua ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara ini bergulir ke pengadilan.

“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tuturnya menutup pembelaan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan
DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda
Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan
MEC 2026 Sumenep Siap Digelar, Panitia Cek Panggung dan Lighting
10 Oktober, Piala AF Sport U-17 Digelar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep

Minggu, 27 September 2026 - 22:08 WIB

Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026) lalu.

Nasional

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda

Senin, 26 Okt 2026 - 21:05 WIB

Suasana khidmat pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2026 di Halaman Kantor Bupati Sumenep, di mana Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda memberikan amanat di atas panggung utama.

Pemerintahan

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:58 WIB