Demo di Polres Sumenep, Keluarga Korban Tolak Laporan Balik

Avatar of Redaksi

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban bersama aktivis lintas organisasi berunjukrasa di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Senin, 29 Desember 2025. (diluartv photo)

Keluarga korban bersama aktivis lintas organisasi berunjukrasa di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Senin, 29 Desember 2025. (diluartv photo)

SUMENEP, diluartv.id- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memicu aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

Unjuk rasa berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, dan diikuti oleh keluarga korban, kalangan mahasiswa, serta sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan.

Mereka mendatangi Mapolres Sumenep untuk menyuarakan tuntutan keadilan atas dugaan pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian diketahui menerima dua laporan yang saling berhadapan.

Berdasarkan data resmi, laporan dugaan pencabulan yang diajukan keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang dibuat pada 23 Juni 2025.

Sehari berselang, tepatnya 24 Juni 2025, muncul laporan tandingan dari pihak terduga pelaku dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

READ  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sumenep Dampingi Panen Jagung di Desa Ellak Daya

Laporan tersebut berisi dugaan tindak penganiayaan yang diklaim dilakukan oleh korban bersama orang tua serta kerabatnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi berkumpul di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Para peserta aksi menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar penegak hukum berpihak kepada korban dan menghentikan kriminalisasi terhadap keluarganya.

Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyampaikan kekecewaan mendalam atas diterimanya laporan tandingan tersebut.

Menurutnya, langkah hukum dari pihak terduga pelaku justru memperparah beban psikologis keluarga korban.

“Laporan balik ini kami nilai sebagai upaya membungkam dan menekan korban. Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara utuh dan mengedepankan hati nurani,” ujar Khairul saat menyampaikan orasi di hadapan massa, Senin (29/12) siang.

Ia menambahkan, tudingan penganiayaan yang diarahkan kepada korban dan keluarganya dianggap tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

READ  Polres Sumenep Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Dengan Menanam Pohon

Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban semestinya dihentikan karena tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai proses tersebut sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Kami mendesak agar perkara pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fokus utama seharusnya pada perlindungan korban, bukan malah membalikkan keadaan,” kata Kamarullah.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian segera menghentikan penyelidikan laporan tandingan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia bahkan mendesak adanya evaluasi internal di tubuh Polres Sumenep.

“Jika ditemukan aparat yang menerima laporan fiktif atau tidak berpihak kepada korban, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan,” ujarnya.

READ  Lepas JCH, Wabup Sumenep: Jaga Fisik di Tanah Suci

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa laporan dari pihak terduga pelaku tetap diproses sesuai prosedur karena dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi dugaan penganiayaan.

“Prinsip kami, setiap laporan masyarakat wajib diterima. Dari hasil klarifikasi awal, terdapat dugaan unsur penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” kata Asmuni di hadapan peserta aksi.

Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini laporan tandingan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor untuk pendalaman perkara.

“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Asmuni juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama, pihak terlapor dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas dan memperjelas duduk perkara dalam penyelidikan tersebut. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com
Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo
YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali
YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi
Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak
BRI Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, Hadirkan Layanan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:16 WIB

Kapolresta Sumenep Raih Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Siapkan 300 Ritel, Rokok Makayasa Bangun Jaringan Baru Pawitandirogo

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIB

YLBH Madura Soroti Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Kades Kebunan 7 Kali

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

YLBH Madura Ajukan Praperadilan, Minta Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat Dibuka Lagi

Jumat, 4 September 2026 - 10:54 WIB

Beli Ganja Rp1 Juta via Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

Berita Terbaru