Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

Avatar of Redaksi

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan status tersangka dan penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (Foto Istimewa)

Penetapan status tersangka dan penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (Foto Istimewa)

JAKARTA, diluartv.id– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Penetapan status tersangka dan penahanan disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai proses pemeriksaan di Kejagung.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febri mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim advokat Febrie Adriansyah. Menurut dia, mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

READ  Bupati Fauzi Jalin Kerjasama Dengan KKP

“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karean surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait temuan barang bukti di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung saat ini mengusut sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri dan melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik yang telah diterbitkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan blackout.

READ  Kerupuk Pak Samuji, Kisah Merah Putih

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Sprindik dugaan tindak pidana pencucian uang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebelum penerbitan Sprindik tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi blackout PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.

READ  Tim SAR Gabungan Temukan Satu dari Dua Korban Kapal Tenggelam Di Gresik

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan penerbitan Sprindik terbaru dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penyidik menerbitkan Sprindik baru setelah menilai alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Saat barang bukti ditemukan, penyidik belum sempat memeriksa para saksi sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Surya

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Sumenep Perkuat Kedisiplinan Personel
Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan
DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar
DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda
Bukan Musik Jalanan! Cara Sumenep Sulap Musik Tongtong Jadi Event Nasional
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Sumenep Perkuat Kedisiplinan Personel

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:05 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Bukan Musik Jalanan! Cara Sumenep Sulap Musik Tongtong Jadi Event Nasional

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026) lalu.

Nasional

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda

Senin, 26 Okt 2026 - 21:05 WIB

Suasana khidmat pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2026 di Halaman Kantor Bupati Sumenep, di mana Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda memberikan amanat di atas panggung utama.

Pemerintahan

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:58 WIB