Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

DPRD Sumenep Dalami 3 Raperda 2026, Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis

×

DPRD Sumenep Dalami 3 Raperda 2026, Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Sumenep. (istimewa)

SUMENEP, dikuartv.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memperkuat proses legislasi daerah melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.

Rapat yang digelar pada Rabu (15/4/2026), menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap rancangan kebijakan daerah disusun secara komprehensif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan instrumen strategis dalam memperkaya substansi Raperda melalui berbagai perspektif politik dan sosial.

“Pandangan umum fraksi membuka ruang dialog yang konstruktif dalam merumuskan kebijakan publik yang demokratis, egaliter, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gerindra-PKS.

Dalam pandangan tersebut, fraksi-fraksi memberikan sejumlah masukan, catatan kritis, serta rekomendasi terhadap substansi tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah, guna memastikan implementasinya selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Zainal Arifin menambahkan, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda paripurna berikutnya sebagai bagian dari mekanisme pembahasan Raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.

Melalui pembahasan yang terbuka dan konstruktif, DPRD Sumenep menargetkan lahirnya produk regulasi daerah yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pembangunan daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *