SUMENEP, diluartv.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut penanganan kasus dugaan emas palsu dengan pelapor Penjabat Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, terhenti atau tidak ditindaklanjuti.
Melalui keterangan resmi, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi penanganan perkara yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Sapudi melalui Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi menjelaskan, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan sejumlah keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jadi informasi yang menyebut penanganannya berhenti atau tidak ditindaklanjuti itu tidak benar. Kami tetap bekerja sesuai prosedur,” ujar Rizal saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi terhadap proses yang sedang berjalan. Menurutnya, pemberian SP2HP merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem penanganan perkara guna memastikan pelapor mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.
Dalam proses penyelidikan, lanjut Rizal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek, termasuk memeriksa keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Penyelidikan tetap berjalan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti yang relevan agar perkara ini bisa terang,” katanya.
Polsek Sapudi juga mengingatkan agar setiap informasi yang beredar di ruang publik, khususnya melalui media sosial maupun media online, sebaiknya disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.
Menurut pihak kepolisian, penyampaian informasi yang belum terkonfirmasi secara utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu proses hukum berjalan. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tambah Rizal.
Kasus dugaan emas palsu tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan dari pihak pelapor di sejumlah media online yang menilai proses penanganan perkara berjalan lambat.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tidak berhenti dan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga diperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Polsek Sapudi juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum dalam bekerja, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Dengan demikian, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (red)













