Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Sindikat Internasional Love Scamming

Avatar of Redaksi

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Love Scamming Internasional dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (Diluartv Photo)

Kasus Love Scamming Internasional dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (Diluartv Photo)

SURABAYA, diluartv.id- Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming).

Kasus ini melibatkan sindikat kejahatan siber internasional berjumlah 46 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan.

READ  Dukung Gerakan Hemat Energi, BPRS Ajak Pegawai Gowes Setiap Jumat

Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selain itu Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya yaitu puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).

READ  Tujuh Medali Sukses Diraih Prajurit Koarmada II di Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya

Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban (mayoritas WNI dan beberapa WNA) untuk mendapatkan simpati, lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.

READ  Petugas Satpol PP Lamongan Amankan 3.040 Batang Rokok Ilegal

Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Fari Alman

Editor : Didik Setia Budi

Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda
Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan
MEC 2026 Sumenep Siap Digelar, Panitia Cek Panggung dan Lighting
10 Oktober, Piala AF Sport U-17 Digelar
Polresta Sumenep Gelar Sidang BP4R, Wujudkan Kesiapan Personel Menuju Kehidupan Berkeluarga
Tug Boat Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Masih Dicari
IJTI dan PWI Lamongan Panjatkan Doa untuk Keselamatan Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep

Minggu, 27 September 2026 - 22:08 WIB

Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda

Rabu, 23 September 2026 - 16:38 WIB

Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan

Sabtu, 19 September 2026 - 15:57 WIB

10 Oktober, Piala AF Sport U-17 Digelar

Selasa, 15 September 2026 - 19:00 WIB

Polresta Sumenep Gelar Sidang BP4R, Wujudkan Kesiapan Personel Menuju Kehidupan Berkeluarga

Berita Terbaru

Bupati Fauzi dan Ketua Askab PSSI Sumenep Febmi Noerdiansyah hadir di Podcast AF Sport berbincang tentang sepakbola Sumenep, Selasa, 22 September 2026. (Diluartv Photo)

Berita

Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:38 WIB