SURABAYA, diluartv.id- Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming).
Kasus ini melibatkan sindikat kejahatan siber internasional berjumlah 46 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan.
Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selain itu Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya yaitu puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).
Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban (mayoritas WNI dan beberapa WNA) untuk mendapatkan simpati, lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.
Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan.
Penulis : Fari Alman
Editor : Didik Setia Budi








