Example floating
Example floating
BeritaNasionalPemerintahan

BKPSDM Sumenep Tunggu Juklak Pelibatan PPPK ke Koperasi Merah Putih

×

BKPSDM Sumenep Tunggu Juklak Pelibatan PPPK ke Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan. (Foto Istimewa)

SUMENEP, diluartv.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga saat ini masih belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelibatan PPPK dan PPPK paro waktu ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Juklak dan juknis itu nantinya disebut akan dikeluarkan oleh BKN dan Kemen PAN RB. 

Kepala BKPSDM Sumenep Beny Irawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap ASN berstatus PPPK yang berpotensi ditugaskan mendukung operasional KDMP.

Langkah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) RI Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada KDMP.

Dijelaskan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan pada Februari 2026, 2.439 PPPK dan 5.224 PPPK paro waktu berpotensi dipindahtugaskan menjadi pendamping Koperasi.

Kecuali PPPK teknis dengan pendidikan D-3, kemungkinan besar tidak akan dipindahtugaskan ke KDMP.

“PPPK yang diprioritaskan menjadi fasilitator koperasi itu yang kompetensinya bidang ekonomi, hukum dan ekonomi syariah. Yang berlatar belakang tersebut di Sumenep ada 52 PPPK dan 474 PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Benny menambahkan, hasil pemetaan PPPK dan PPPK paro waktu itu telah disampaikan ke DKUPP Sumenep.

“Tapi sampai saat ini kami masih belum menerima arahan maupun ketentuan mengenai apakah PPPK dan PPPK paro waktu yang telah didata dapat dipindahtuhaskan ke KDMP,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *