LAMONGAN, diluartv.id- Petugas gabungan dari Satpol PP Lamongan, Bea Cukai, Kejari, serta Diskominfo, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan, mulai Senin (13/7) hingga Rabu (15/7).
Dari razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 3.040 batang rokok ilegal yang masih beredar di toko toko kelontong serta warung warung di wilayah kabupaten lamongan. Wilayah yang menjadi target petugas diantaranya Kecamatan Mantup, l Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Hasil temuan 3.040 batang rokok ilegal ini ditemukan di Kecamatan Pucuk, sementara di tiga kecamatan lainnya masih nihil.
“Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Nah, yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai peruntukannya,” terang Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi.
Operasi gabungan yang dilakukan merupakan sinergi kuat yang dilaksanakan untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan dan penegakan hukum, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, juga mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari dana cukai.
“Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan ditegah oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga kedepannya kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal,” pungkasnya.(moh/red)













