Kuasa Hukum H. Latib: Kasus ini Perdata

Avatar of Redaksi

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. (Diluartv Photo)

Pengacara LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. (Diluartv Photo)

SUMENEP, diluartv.id- Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai bahwa pernyataan pelapor di berbagai media massa justru memperjelas duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.

Pengakuan tersebut, khususnya terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang saat ini dikuasai oleh pelapor, dinilai menjadi indikator kuat bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Kamarullah menegaskan bahwa substansi persoalan ini berkaitan erat dengan hubungan hukum keperdataan antara dua pihak, yang pada umumnya melibatkan kesepakatan atau perjanjian.

READ  Gotong Royong di Asta Tinggi, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Mereka menilai, keberadaan jaminan berupa sertifikat ruko menjadi bukti adanya hubungan yang secara eksplisit menandakan kesepakatan lain yang lazim terjadi dalam praktik perdata.

“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa didalam hubungan pelapor dan H. Latib yang didalamnya ada jaminan sertifikat, itu kan hubungan keperdataan bukan ranah pidana,” tegasnya Rabu (22/04) malam.

Pengakuan pelapor yang disampaikan secara terbuka dan terang benderang dinilai menjadi poin penting dalam memperkuat konstruksi hukum yang dibangun pihak kuasa hukum. Pernyataan tersebut tidak hanya menjadi sekadar klarifikasi, melainkan juga mengandung implikasi hukum yang signifikan terhadap arah penanganan perkara.

READ  Lulusan SMA di Surabaya Meninggal Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kakek Korban Harap Keadilan

Menurut pihak kuasa hukum, keterbukaan pelapor dalam mengungkap fakta yang sebelumnya menjadi polemik publik justru memperjelas duduk persoalan. Hal ini dinilai semakin menegaskan bahwa substansi perkara yang sedang bergulir memiliki karakter yang lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata sesuai argumentasi hukum yang mereka ajukan.

“Yang kita ungkap mulai dari awal hingga akhir mengenai sertifikat, itu sudah damini sendiri oleh pihak pelapor,” ungkapnya.

Ia lantas meminta pihak penyidik dalam hal ini Polres Pamekasan agar melihat secara jernih konstruksi peristiwa hukum yang sedang terjadi, agar tidak salah dalan menempatkan duduk parkara.

READ  Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Menteri HAM Kunjungi Pasien Keracunan MBG di Surabaya

Terlepas dari itu semua, karena kasus ini sudah kadung masuk tanah pidana dan sekaligus mengomentari narasi-narasi yang beredar yang seolah-olah menggiring kliennya sebagai pelaku tindak pidana. Kamarullah meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sebab saat ini kendati sudah dilakukan penahan terhadap kliennya oleh penyidik Polres Pamekasan, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tidak bersalah itu melekat kepada terlapor, jadi mari semua pihak menahan diri dan memberikan edukasi yang hukum yang benar kepada masyarakat,” tegasnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda
Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan
MEC 2026 Sumenep Siap Digelar, Panitia Cek Panggung dan Lighting
10 Oktober, Piala AF Sport U-17 Digelar
Polresta Sumenep Gelar Sidang BP4R, Wujudkan Kesiapan Personel Menuju Kehidupan Berkeluarga
Tug Boat Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Masih Dicari

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep

Minggu, 27 September 2026 - 22:08 WIB

Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda

Rabu, 23 September 2026 - 16:38 WIB

Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:26 WIB

MEC 2026 Sumenep Siap Digelar, Panitia Cek Panggung dan Lighting

Sabtu, 19 September 2026 - 15:57 WIB

10 Oktober, Piala AF Sport U-17 Digelar

Berita Terbaru

Suasana khidmat pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2026 di Halaman Kantor Bupati Sumenep, di mana Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda memberikan amanat di atas panggung utama.

Pemerintahan

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:58 WIB