DPRD Sumenep Gandeng UTM Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Avatar of Redaksi

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat anggota DPRD Sumenep dan Akademisi UTM. (Foto Istimewa)

Rapat anggota DPRD Sumenep dan Akademisi UTM. (Foto Istimewa)

SUMENEP, diluartv.id- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep menggandeng akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat pembahasan berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep, dan melibatkan unsur DPRD, BKAD, Bagian Hukum Setdakab, serta tim akademisi UTM sebagai tenaga ahli, Jumat, 8 Mei 2026 lalu.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep M Mirza Khomaini Hamid mengatakan keterlibatan akademisi diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dan substansi regulasi pengelolaan aset daerah.

READ  DPRD Sumenep Minta Tata Kelola MBG Ditingkatkan

Dalam pembahasan itu, Pansus I menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak produktif.

Menurut Mirza, aset yang tidak lagi memiliki nilai guna tetapi masih tercatat dalam inventaris justru dapat membebani anggaran daerah melalui biaya pemeliharaan.

“Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran. Aset yang sudah tidak produktif harus memiliki mekanisme penghapusan yang jelas dan tidak berbelit,” ujarnya.

READ  H. Hosnan Tegas Dukung Perubahan Nomenklatur Kabupaten Sumenep Kepulauan

Selain itu, Pansus I juga mendorong agar Raperda memuat perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah agar tidak terjadi pemindahtanganan secara tidak prosedural.

Mirza menilai inventarisasi aset secara akurat dan transparan menjadi bagian penting dalam tata kelola kekayaan daerah.

“Pendataan aset harus jelas supaya seluruh aset daerah dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

READ  DPRD Sumenep Rangkum Hasil Reses Sebagai Acuan Pembangunan Daerah

Sementara itu, tim akademisi UTM dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai mekanisme pemanfaatan, pengamanan aset, hingga tata cara penghapusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pansus I berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sumenep. (dik/red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan
Amanat Menyentuh Bupati Fauzi di HSN 2026: “Muliakan Orang Tua, Sayangi Sesama”
Bukan Musik Jalanan! Cara Sumenep Sulap Musik Tongtong Jadi Event Nasional
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda
Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan
MEC 2026 Berhasil Hidupkan Marwah Keraton Sumenep Sebagai Pusat Peradaban Budaya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Amanat Menyentuh Bupati Fauzi di HSN 2026: “Muliakan Orang Tua, Sayangi Sesama”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Bukan Musik Jalanan! Cara Sumenep Sulap Musik Tongtong Jadi Event Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep

Minggu, 27 September 2026 - 22:08 WIB

Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda

Berita Terbaru

Suasana khidmat pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2026 di Halaman Kantor Bupati Sumenep, di mana Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda memberikan amanat di atas panggung utama.

Pemerintahan

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:58 WIB