SUMENEP, diluartv.id- Penangkapan MF, tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp200 juta yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), mendapat apresiasi dari pihak korban.
Menurut Adi, keberhasilan polisi menemukan dan mengamankan tersangka menjadi bagian penting dalam perjalanan kasus yang sebelumnya sempat tersendat karena MF tidak kooperatif hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Alhmdulillah, kami sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Polresta Sumenep telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Adi di halaman Mapolresta Sumenep, Selasa (6/10) siang.
Ia menyebut, pihaknya juga menghargai langkah penyidik yang terus menangani perkara tersebut hingga tersangka akhirnya berhasil diamankan.
“Kami selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja Polresta Sumenep, yang mana kasus penipuan Rp200 juta yang tersangkanya sempat buron akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Adi mengatakan, proses hukum perkara itu tidak berlangsung singkat. Sejak laporan bergulir, pihaknya terus mengikuti perkembangan penanganan perkara bersama penyidik.
“Kasus ini kan sudah sejak tahun 2023, dari penyelidikan hingga penyidikan terus kita kawal,” ungkapnya.
Meski tersangka telah diamankan, Adi menegaskan, pihak korban masih membuka ruang untuk melihat perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Ia menyebut pihak keluarga tersangka sebelumnya telah menyampaikan sejumlah hal dalam pertemuan yang dihadiri keluarga pelaku. Aspirasi tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada korban.
“Intinya, apa yang disampaikan oleh pihak keluarga tersangka nanti akan kita sampaikan kepada klien kita. Nanti, kita liat perkembangannya seperti apa,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan tetap membuka ruang restorative justice sebagai salah satu mekanisme penyelesaian, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adi menilai, persoalan ini semestinya dapat menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Saat mediasi yang hadir itu di sana semua pihak keluarga pelaku. Kami berharap persoalan yang seperti ini tidak terjadi lagi di masyarakat luas,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan ruang penyelesaian berdasarkan ketentuan yang tersedia.
“Kasus ini biarkan jadi pelajaran. Tapi secara hukum kami masih menyediakan UU Nomor 20 Tahun 2025, yakni mengedepankan restorative justice,” pungkas Adi.








