SURABAYA, diluartv.id- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidato Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), pekan lalu.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menegaskan bahwa labelisasi atau ungkapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala negara dan dinilai melukai martabat jurnalis di seluruh Indonesia.
“Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Ucapan itu berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang selama ini bekerja secara sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Falentinus Hartayan di sela-sela aksi.
5 Poin Sikap dan Tuntutan IJTI Korda Surabaya
Dalam penyampaian sikapnya, Falentinus membeberkan lima poin tuntutan utama dari IJTI Korda Surabaya terhadap pemerintah:
Pertama, Menyesalkan secara mendalam penggunaan istilah “londo ireng” oleh Presiden Prabowo yang mendiskreditkan profesi wartawan.
Kedua, Wartawan adalah profesi independen yang bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang, bukan untuk merusak bangsa.
Ketiga, Insan Pers atau Wartawan merupakan warga negara Indonesia yang kerap mempertaruhkan keselamatan demi menjaga transparansi dan mengawal kebebasan demokrasi
Keempat, Jika ada keberatan terkait pemberitaan, hendaknya menggunakan mekanisme yang sah sesuai UU Pers—seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers—tanpa harus menggeneralisasi atau memberikan stigma negatif.
Kelima, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Tanah Air.
Pers Adalah Pilar Demokrasi
Falentinus menambahkan bahwa pers bertindak sebagai pilar keempaat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, kritik yang disampaikan jurnalis adalah bagian dari amanat undang-undang yang harus dihormati.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Kami berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dengan melempar tuduhan atau stigma yang merendahkan,” tegas Falentinus.
Melalui aksi damai ini, IJTI Korda Surabaya berharap pemerintah dapat menyikapi kritik pers secara bijak demi menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
Penulis : Fari Alman
Editor : Didik Setia Budi







