LAMONGAN, diluartv.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Lamongan, jawa timur, membongkar komplotan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). 5 orang tersangka yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, diringkus setelah aksi terakhir mereka di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan di gagalkan korban.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa komplotan ini bergerak secara terorganisasi dengan pembagian peran yang rapi.
”Para pelaku menggunakan tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi untuk mengganjal lubang kartu pada mesin ATM. Ketika kartu nasabah tersangkut, mereka berpura-pura membantu untuk mengintip nomor PIN korban,” ujar AKBP Arif, Rabu (24/6).
Peristiwa yang berujung pada penangkapan ini terjadi pada Jumat (12/6) sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, seorang nasabah bernama Ibrahim sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Lamongan. Begitu kartu dimasukkan, layar mesin mendadak tidak berfungsi.
Secara bersamaan, dua tersangka yaitu H dan KF mendekati korban dan berpura-pura memberikan bantuan. Mereka menyarankan Ibrahim untuk menekan tombol cancel dan OK secara bersamaan sembari memasukkan nomor PIN.
Merasa ada yang ganjil dengan gelagat kedua orang tersebut, Ibrahim waspada. Ia sengaja memasukkan nomor PIN acak yang bukan nomor sebenarnya.
Pelaku kemudian menyarankan korban untuk segera melapor ke kantor bank terdekat. Namun, korban menolak meninggalkan lokasi dan memilih menghubungi rekannya, Ari Perdana, yang bekerja di Bank Jatim Bappenda Lamongan.
Pihak bank yang menerima laporan segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memasang tanda dalam perbaikan dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Berkat kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang tengah melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut, kelima pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi ini didalangi oleh tersangka H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten. H merupakan otak pelaku sekaligus orang yang memodifikasi tusuk gigi untuk mengganjal mesin. Ia sengaja mengajak empat pelaku lain dari Tanggamus, Lampung yakni KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) untuk beroperasi di Jawa Timur.
Sebelum melancarkan aksi di Lamongan, para pelaku menyewa satu unit mobil Suzuki APV di Lampung. Untuk mengelabui petugas, mereka mengganti pelat nomor asli kendaraan tersebut B 1625 JVF dengan pelat nomor palsu B 198 SDY.
Dari catatan kepolisian, tiga dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan yang pernah mendekam di sejumlah rumah tahanan di Jakarta dan Tangerang. Selain itu, tersangka H diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Lamongan.
Berdasarkan laporan kepolisian , H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.
Dari tangan para tetsangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan. Di antaranya adalah 1 pack tusuk gigi dan 1 pack pembersih telinga, 5 buah tusuk gigi berukuran 1,5 cm yang telah dimodifikasi, 1 buah gergaji besi potong dan 1 buah cutter dan 9 buah kartu ATM dari berbagai bank milik pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki APV beserta pelat nomor palsunya yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk mobilitas saat memburu korban.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(moh/red)













