Kuasa Hukum H. Latib: Kasus ini Perdata

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. (Diluartv Photo)

Pengacara LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. (Diluartv Photo)

SUMENEP, diluartv.id- Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai bahwa pernyataan pelapor di berbagai media massa justru memperjelas duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.

Pengakuan tersebut, khususnya terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang saat ini dikuasai oleh pelapor, dinilai menjadi indikator kuat bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Kamarullah menegaskan bahwa substansi persoalan ini berkaitan erat dengan hubungan hukum keperdataan antara dua pihak, yang pada umumnya melibatkan kesepakatan atau perjanjian.

READ  Pemkab Sumenep Salurkan Beasiswa dan Bantuan Kursi Roda

Mereka menilai, keberadaan jaminan berupa sertifikat ruko menjadi bukti adanya hubungan yang secara eksplisit menandakan kesepakatan lain yang lazim terjadi dalam praktik perdata.

“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa didalam hubungan pelapor dan H. Latib yang didalamnya ada jaminan sertifikat, itu kan hubungan keperdataan bukan ranah pidana,” tegasnya Rabu (22/04) malam.

Pengakuan pelapor yang disampaikan secara terbuka dan terang benderang dinilai menjadi poin penting dalam memperkuat konstruksi hukum yang dibangun pihak kuasa hukum. Pernyataan tersebut tidak hanya menjadi sekadar klarifikasi, melainkan juga mengandung implikasi hukum yang signifikan terhadap arah penanganan perkara.

READ  PMII Unija Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penipuan Kredit Pensiunan

Menurut pihak kuasa hukum, keterbukaan pelapor dalam mengungkap fakta yang sebelumnya menjadi polemik publik justru memperjelas duduk persoalan. Hal ini dinilai semakin menegaskan bahwa substansi perkara yang sedang bergulir memiliki karakter yang lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata sesuai argumentasi hukum yang mereka ajukan.

“Yang kita ungkap mulai dari awal hingga akhir mengenai sertifikat, itu sudah damini sendiri oleh pihak pelapor,” ungkapnya.

Ia lantas meminta pihak penyidik dalam hal ini Polres Pamekasan agar melihat secara jernih konstruksi peristiwa hukum yang sedang terjadi, agar tidak salah dalan menempatkan duduk parkara.

READ  Semangat Persaudaraan, Kemenag Jatim Sambut 57 Bhikkhu dalam Rangkaian Indonesia Walk for Peace 2026

Terlepas dari itu semua, karena kasus ini sudah kadung masuk tanah pidana dan sekaligus mengomentari narasi-narasi yang beredar yang seolah-olah menggiring kliennya sebagai pelaku tindak pidana. Kamarullah meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sebab saat ini kendati sudah dilakukan penahan terhadap kliennya oleh penyidik Polres Pamekasan, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tidak bersalah itu melekat kepada terlapor, jadi mari semua pihak menahan diri dan memberikan edukasi yang hukum yang benar kepada masyarakat,” tegasnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Perkuat Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan Pembangunan
Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Api
Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sawahan Surabaya
Kapolresta Sumenep Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama
Bupati Sumenep Minta ASN Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Bupati Fauzi Dorong Koperasi Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Wabup Sumenep Lepas 7200 Jamaah Shalawat Nariyah Hadiri Haul Masyayikh di Situbondo
Bupati Fauzi Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Menjadi Sumenep Kepulauan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Bappeda Sumenep Perkuat Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan Pembangunan

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:02 WIB

Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Api

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:50 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sawahan Surabaya

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:30 WIB

Kapolresta Sumenep Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:07 WIB

Bupati Sumenep Minta ASN Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

Pengeboran sumur milik warga di Bangkalan, Jawa Timur, dihentikan karena mendadak mengeluarkan api, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto Istimewa)

Berita

Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Api

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:02 WIB

Suasana evakuasi pria meninggal di sebuah rumah di Sawahan, Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026 malam. (Foto Istimewa)

Berita

Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sawahan Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:50 WIB

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu jalin silaturahmi dengan tokoh agama, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto Istimewa)

Berita

Kapolresta Sumenep Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:30 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. (Foto Istimewa)

Berita

Bupati Sumenep Minta ASN Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Selasa, 21 Jul 2026 - 00:07 WIB