LBH Achmad Madani Putra Protes Jemput Paksa H. Latib

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jumpa pers di Kantor LBH Achmad Madani Putra, Sabtu, 18 April 2026. (Foto Istimewa)

Suasana jumpa pers di Kantor LBH Achmad Madani Putra, Sabtu, 18 April 2026. (Foto Istimewa)

SUMENEP, diluartv.id- Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan secara tegas menuding adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari serangkaian proses hukum yang dinilai janggal, tidak proporsional, dan sarat dengan kejanggalan prosedural.

Dalam keterangannya, saat konferensi pers Sabtu 18 April 2026 pihak kuasa hukum Kamarullah mengungkapkan bahwa kasus yang dituduhkan terhadap kliennya itu cacat prosedur dan terkesan sangat di paksakan untuk memenuhi unsur pidana oleh penyidik Polres Pamekasan.

Padahal kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya itu murni keperdataan dan hubungan bisnis dengan pelapor. Bukan penggelapan seperti yang ditudingkan, ditambah saat ini perkara keperdataannya sedang berproses di pengadilan.

READ  SIPBRO: Solusi Kemudahan Legislasi dan Koordinasi Pegawai Pemkab Sumenep

Secara aturan sebuah perkara perdata yang sedang berproses di pengadilan tidak bisa secara bersamaan dilakuka upaya pidana, sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terdapay empat poin yang menurut kami, merupakan Upaya-upaya kriminalisasi. Padahal kasus ini murni bentuk hubungan keperdataan yang dikemas seolah tindak pidana,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kasus ini bermula saat kliennya H. Latib melakukan kerjasama bisnis dengan pelapor, dimana pelapor dalam hal ini menjanjikan modal Rp 5 milliar, namun yang terealisasi hanya Rp 1 milliar dengan proses pencairan bertahap.

READ  Korban Terakhir Kapal Tenggelam Di Perairan Gresik Telah Ditemukan

Atas pinjaman itu, H. Latib memberikan jaminan berupa sertifikat ruko yang jika ditaksir harganya mencapai Rp 4 miliar. Jauh melampui pinjaman besaran nominal yang dipinjamkan. Dari rangkaian itu kata Kamarullah dapat dipastikan bahwa kasus yang sedang dihadapi kliennya itu murni perdata.

“Dari pinjaman itu ada jaminan sertifikat ruko yang berasa di Desa Pamolokan, Kota Sumenep yang diberikan oleh H. Latib kepada palapor, tapi pihak pelapor mengingkarinya sendiri,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihak kuasa hukum mengaku sangat kehernan terhadap penyidik Polres Pamekasan yang secara tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka dan membawa kasus keperdataan ke tanah pidana.

READ  Pemkab Sumenep dan BPRS Kejasama Bantu Pasarkan Produk UMKM

Untuk iti pihaknya, mendesak Polres Pamekasan bersikap profesional, terbuka dan proporsional terhadap kasus tersebut.

“Tolong Polres Pamekasan dan pelapor yang jujur dalam mengungkapkan fakta yang terjadi,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan, beberapa langkah upaya hukum lanjutan yang disediakan oleh Undang-Undang. Diantaranya melaporkan Polres Pamekasan secara institusi, ke Polda Jatim atas ketidak profesionalanya dalam melakukan proses penyidikan terhadap kliennya dan melaporkan balik pelapor.

“Kami akan membuat laporan ke Polda Jatim atas ketidak profesionalan penyidik atau oknum penyidik tersebut, juga akan membuat laporan terhadap pelapor,” jelasnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Pantau Progres Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sampang
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pamekasan
Bappeda Sumenep Perkuat Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan Pembangunan
Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Api
Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sawahan Surabaya
Kapolresta Sumenep Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama
Bupati Sumenep Minta ASN Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Bupati Fauzi Dorong Koperasi Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:52 WIB

Gubernur Khofifah Pantau Progres Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sampang

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:36 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pamekasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Bappeda Sumenep Perkuat Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan Pembangunan

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:02 WIB

Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Api

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:50 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sawahan Surabaya

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati KH. Kholilurrahman memantau aktifitas jual beli dalam kegiatan pasar murah di Pamekasan. (Foto Istimewa)

Ekonomi

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pamekasan

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:36 WIB

Pengeboran sumur milik warga di Bangkalan, Jawa Timur, dihentikan karena mendadak mengeluarkan api, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto Istimewa)

Berita

Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Api

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:02 WIB

Suasana evakuasi pria meninggal di sebuah rumah di Sawahan, Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026 malam. (Foto Istimewa)

Berita

Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Sawahan Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:50 WIB