Potong Pohon Sembarangan, PLN Sumenep Didemo Warga

Avatar of Redaksi

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana demo warga Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya di depan kantor PLN Sumenep, Jumat, 24 April 2026. (Diluartv Photo)

Suasana demo warga Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya di depan kantor PLN Sumenep, Jumat, 24 April 2026. (Diluartv Photo)

SUMENEP, diluartv.id- Puluhan warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026).

Mereka memprotes dugaan pemasangan infrastruktur listrik di lahan milik warga tanpa izin.

Koordinator lapangan aksi, Subaidi atau Ubay, mengatakan aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan pemilik lahan.

“Kasus ini berawal dari penarikan jaringan kabel listrik di lahan milik almarhum Razak di Dusun Tenggina. Prosesnya disebut melalui koordinasi dengan pihak kedua bernama Asmawi,” kata Ubay saat ditemui di lokasi.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, terjadi penebangan dua pohon siwalan (lontar) dan satu pohon mimba (intaran) tanpa pemberitahuan maupun persetujuan ahli waris.

READ  RSUD Sumenep Perketat Validasi Data, Tekan Potensi Kesalahan Medis

“Kami sudah sempat dimediasi sebelumnya, tapi tidak ada hasil yang jelas. Pihak PLN terkesan tidak punya prosedur hukum yang jelas,” ujarnya.

Ubay menilai, dari sisi hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama terkait larangan memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan barang milik orang lain.

READ  Festival Tongtong Sumenep Resmi Masuk Even Nasional

Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses pemasangan jaringan listrik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan adanya musyawarah serta kompensasi kepada warga terdampak.

Menurutnya, sebagai penyelenggara layanan publik, PLN juga terikat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan transparansi serta perlindungan konsumen.

“Setiap pemasangan infrastruktur listrik harus jelas status lahannya dan ada kompensasi kepada pemilik,” tegasnya.

READ  Bupati Fauzi Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026

Sementara itu, Manajer PLN Sumenep, Achmad Suaidi, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut seluruh proses pemasangan jaringan listrik telah sesuai prosedur.

“Ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa. Jadi ini antara masyarakat dengan masyarakat. Kami tidak pernah menebang pohon atau memasang tiang sembarangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Silakan saja. Kami akan mengikuti alur sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel diluartv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Sumenep Perkuat Kedisiplinan Personel
Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan
DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar
DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPO Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap, Kuasa Hukum Puji Kinerja Polresta Sumenep
Gelorakan Sepakbola SD, Cara Bupati Sumenep Gali Talenta Muda
Regulasi Piala AF Sport U-17 Sumenep Dimatangkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Sumenep Perkuat Kedisiplinan Personel

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Jalan Sehat Politik DPRD Sumenep Diikuti Ribuan Warga, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:05 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026) lalu.

Nasional

DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027 Jadi Perda

Senin, 26 Okt 2026 - 21:05 WIB

Suasana khidmat pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2026 di Halaman Kantor Bupati Sumenep, di mana Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forkopimda memberikan amanat di atas panggung utama.

Pemerintahan

Ini Cara Pemkab Sumenep Dorong Santri Merambah Dunia Kewirausahaan

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:58 WIB